Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani Setelah Lengser dari Jabatan Menkeu?


01 Okt 2025/wizdan ulum/berita/3101 View

Kepastian mengenai hak pensiun bagi menteri, termasuk Sri Mulyani, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara. Menurut Pasal 10 aturan tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat, baik karena pensiun maupun pergantian (termasuk reshuffle), tetap berhak atas uang pensiun.

 

Mekanisme Perhitungan Pensiun Menteri

Besaran pensiun bulanan seorang menteri ditentukan berdasarkan rumus berikut:

  • 1 % dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
     
  • Namun, hasil perhitungannya harus memenuhi ketentuan batas minimum dan maksimum, yakni minimal 6 % dan maksimal 75 % dari dasar pensiun.

Sebagai ilustrasi, jika dasar pensiun ditetapkan Rp 10.000.000 dan seorang menteri menjabat selama 4 tahun (48 bulan), maka:

  • Pensiun pokok = 1 % × 48 bulan = 48 % dari dasar pensiun → Rp 4.800.000/bulan

Namun, apabila perhitungan pokok melebihi 75 % dasar pensiun, maka yang berlaku adalah angka maksimal 75 %.

 

Kasus Sri Mulyani & Estimasi Uang Pensiun

Sri Mulyani Indrawati resmi lengser dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah reshuffle kabinet terbaru. Sebagai pejabat negara yang telah lama mengabdi, ia berhak memperoleh manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. PT Taspen pun telah menyerahkan Program Pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) kepada Sri Mulyani sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi selama menjabat.

  • PT Taspen telah menyerahkan manfaat Program Pensiun dan THT kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat.
     
  • Namun, nilai pastinya tidak diumumkan secara resmi oleh Taspen atau pihak terkait.

Berdasarkan aturan yang berlaku, uang pensiunnya seharusnya berada di kisaran antara 6 % hingga 75 % dari dasar pensiun. Sebagai referensi, jika dasar pensiun yang berlaku untuk menteri adalah Rp 5.040.000 (nilai gaji pokok menteri menurut PP tertentu), maka estimasi maksimum pensiun yang bisa diterima adalah sekitar Rp 3.780.000 (75 % × 5.040.000).

 

Tunjangan Hari Tua (THT) Selain Pensiun Bulanan

Selain pensiun bulanan, mantan menteri yang telah membayar iuran THT sepanjang masa jabatan juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) satu kali saat pensiun.

Besaran THT diperhitungkan dengan rumus:
3,25 % × gaji pokok × masa jabatan (dalam bulan) 

Sebagai contoh, jika gaji pokok menteri adalah Rp 5.000.000 dan menjabat selama 48 bulan, maka THT yang diterima bisa mencapai Rp 7.800.000 (3,25 % × 5.000.000 × 48).

 

Catatan dan Tantangan Transparansi

Transparansi mengenai uang pensiunan pejabat negara masih menjadi perdebatan publik.

  • Meskipun Taspen telah menyerahkan manfaat pensiun kepada Sri Mulyani, publik belum memperoleh angka konkret tentang berapa jumlah bulanan pensiun yang diterima.
     
  • Peraturan dan mekanisme perhitungan memberikan ruang estimasi, tetapi tanpa pengumuman resmi angka aktual, hanya bisa berupa pengalaman indikatif berdasarkan rumus hukum.
     
  • Beban anggaran pensiun PNS secara keseluruhan menjadi sorotan besar di tingkat nasional, termasuk oleh Sri Mulyani selama ia aktif menjabat, dengan kewajiban jangka panjang mencapai Rp 976 triliun yang harus ditanggung negara.
     

Uang pensiunan Sri Mulyani sebagai mantan menteri belum diumumkan secara publik, tetapi secara hukum dihitung dari persentase (1 % per bulan masa jabatan) dari dasar pensiun, dengan batas minimal 6 % dan maksimal 75 %. Selain itu, ia juga berhak atas THT satu kali berdasarkan masa jabatan dan iuran yang dibayarkan.