Selayang Pandang Satgas PPKPT
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)
Kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, termasuk di ranah pendidikan tinggi. Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Studi Ekonomi Modern (STIE STEKOM) Sukoharjo membentuk dan mengangkat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melalui Surat Keputusan Ketua Nomor 032/063126/SK/KETUA-STIE-S/V/2023, tertanggal 05 Mei 2023. Pembentukan Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sekaligus wujud komitmen STIE STEKOM Sukoharjo dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Tujuan pembentukan satgas PPKS adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika berupa pencegahan dan penanganan dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKS STIE STEKOM bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dengan mandat yang lebih luas, mencakup pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus yaitu:
- Kekerasan Fisik,
- Kekerasan Psikis,
- Perundungan (Bullying),
- Kekerasan Seksual,
- Diskriminasi Dan Intoleransi
- Kebijakan Yang Mengandung Unsur Kekerasan.
Satgas PPKPT STIE STEKOM merancang dan melaksanakan berbagai program unggulan yang meliputi edukasi dan sosialisasi pendidikan anti kekerasan, penguatan kultur akademik yang harmonis dan bermartabat, penciptaan tata ruang kampus yang aman, penanganan kasus secara berkeadilan dan berperspektif korban, advokasi serta peningkatan kesadaran hukum, pendampingan psikologis dan medis, serta pelaksanaan survei dan penelitian di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan.


LAPOR SATGAS PPKPT
STIE STEKOM Sukoharjo berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus STIE STEKOM. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKPT STIE STEKOM Sukoharjo berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus STIE STEKOM. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKPT STIE STEKOM.
Daftar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di STIE STEKOM Sukoharjo
|
Jabatan |
|
Nama |
NIDN/NIM |
Unsur |
|---|---|---|---|---|
|
Ketua |
: |
Risma Nurhapsari S.E, M.Ak. |
0610038903 |
(Dosen) |
|
Sekretaris |
: |
Pemilia Sulistyowati, S.Sos, M.M |
0601058203 |
(Dosen) |
|
Anggota |
: |
Asnawi Hidayat S.M, M.M. |
0603077604 |
(Dosen) |
|
|
|
Dwi Ana Farida |
1121160296 |
(Tendik) |
|
|
|
Nabilku Abyan Alrafie |
8823150024 |
(Mahasiswa) |
|
|
|
Yaser Galuh |
8823230052 |
(Mahasiswa) |
|
|
|
Paulina Kinanti Eka Prayuningtyas |
8822230071 |
(Mahasiswa) |
|
|
|
Novira Indah Prayuni |
8822230035 |
(Mahasiswa) |
|
|
|
Husna Salsabila Zakia |
8823150193 |
(Mahasiswa) |
|
|
|
Tiara Yustatia |
8823150099 |
(Mahasiswa) |
Satuan Tugas PPKPT memiliki fungsi :
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
- Melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
- Menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
- Memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
- Memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Satuan Tugas PPKPT berwenang :
- Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
- Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
- Melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban;
- Melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan
- Memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
