OJK Kenakan Denda Besar pada Influencer Saham Belvin Tannadi


21 Feb 2026/wizdan ulum/berita/8079 View

Otoritas Jasa Keuangan baru saja mengumumkan sanksi administratif berat terhadap seorang pegiat media sosial di sektor pasar modal yang dikenal luas. Belvin Tannadi, sering disingkat BVN, harus membayar denda sebesar Rp5,35 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran serius terkait manipulasi harga saham. Pengumuman ini disampaikan pada 20 Februari 2026, menandai langkah tegas regulator dalam menjaga integritas pasar keuangan.

 

Profil Singkat Belvin Tannadi

Belvin Tannadi merupakan figur populer di dunia investasi digital, dengan jutaan pengikut di platform seperti Instagram dan X. Lahir dan dibesarkan di Medan, ia menjabat sebagai pimpinan eksekutif di PT Ilmu Saham Indonesia serta aktif berbagi konten seputar saham dan strategi perdagangan. Selain itu, ia telah menerbitkan buku berjudul Powerful Chart Pattern Stock Science yang membahas pola grafik saham. Pada 2023, ia menikah dengan Angelina Frisciliangi, menambah sorotan pada kehidupan pribadinya. Namun, popularitasnya kini terguncang akibat kasus ini.

 

Detail Pelanggaran Manipulasi Pasar

Pemeriksaan mendalam oleh OJK mengungkap pola transaksi mencurigakan yang dilakukan Belvin selama periode 2021 hingga 2022. Ia diduga menggunakan rekening efek atas nama orang lain untuk menciptakan aktivitas perdagangan palsu, sehingga harga saham tidak mencerminkan kondisi pasar sesungguhnya. Praktik ini berpotensi menyesatkan investor umum yang mengikuti sarannya di media sosial.

Modus operandi yang terungkap meliputi penyebaran informasi tentang saham tertentu, termasuk rencana akuisisi atau prediksi kenaikan harga. Sembari itu, Belvin memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk menjual atau membeli saham, meraup keuntungan dari fluktuasi harga buatan. Kasus ini melibatkan beberapa emiten dengan periode spesifik sebagai berikut.

  • Saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada rentang 1 hingga 27 September 2021 serta 8 November hingga 29 Desember 2021.
  • Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) mulai 12 Januari hingga 27 Desember 2021.
  • Saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

Praktik semacam ini tidak hanya mengganggu mekanisme pasar yang adil tetapi juga merugikan investor ritel yang bergantung pada konten influencer.

 

Sanksi Hukum dan Dampaknya

Berdasarkan temuan, Belvin terbukti melanggar beberapa ketentuan undang-undang, termasuk Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah direvisi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Denda Rp5,35 miliar ini menjadi yang pertama kali diterapkan pada influencer saham di bawah regulasi baru, menegaskan komitmen OJK dalam memerangi manipulasi digital. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pembuat konten keuangan untuk lebih bertanggung jawab dalam berbagi informasi.

Ke depan, kejadian ini mungkin mempengaruhi kepercayaan publik terhadap influencer pasar modal. Investor disarankan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mengambil keputusan transaksi.

 

BACA JUGA: Amerika Serikat Raih Emas Dramatis di Final Hoki Es Putri Olimpiade Musim Dingin 2026

 

Kasus Belvin Tannadi menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku di ekosistem pasar modal digital. Denda Rp5,35 miliar yang dikenakan OJK bukan sekadar sanksi finansial, melainkan sinyal kuat bahwa era manipulasi melalui pengaruh media sosial tidak lagi memiliki ruang aman. Pelanggaran ini menunjukkan betapa rentannya investor ritel terhadap informasi yang dimanipulasi, sekaligus menggarisbawahi pentingnya edukasi dan kehati-hatian dalam mengikuti saran investasi dari influencer. Di masa depan, diharapkan regulasi semakin ketat, konten keuangan lebih transparan, dan investor lebih kritis sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang secara sehat, adil, dan berkelanjutan.