Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Pernyataannya ke Soeharto

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) pada Rabu, 12 November 2025. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait ucapannya yang menyinggung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
ARAH menilai bahwa pernyataan Ribka berpotensi menimbulkan kebencian dan disinformasi publik, terutama karena tidak memiliki dasar hukum atau putusan pengadilan yang menyebut Soeharto sebagai pelaku kejahatan.
Pernyataan yang Menjadi Sorotan
Dalam sebuah video yang beredar, Ribka Tjiptaning menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Pernyataan itu muncul saat dirinya menolak pengukuhan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut pelapor, ucapan tersebut dianggap merugikan nama baik keluarga Soeharto dan dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok masyarakat. Organisasi ARAH menilai bahwa pernyataan tanpa bukti hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai hoaks dan ujaran kebencian.
Dasar Hukum Laporan
Laporan terhadap Ribka Tjiptaning diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3, mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Selain itu, pelapor juga menilai tindakan Ribka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
BACA JUGA: Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Respons dari PDIP dan Pihak Terkait
Dari pihak PDIP, sejumlah kader menilai laporan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dalam demokrasi. Mereka menyebut bahwa Ribka hanya menyampaikan pandangan pribadi terkait sejarah kelam masa lalu, bukan bermaksud menyebarkan kebencian.
Sementara itu, Ribka Tjiptaning sendiri menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan akan menghadiri setiap pemanggilan penyidik. Ia menilai pelaporan tersebut sebagai ujian terhadap kebebasan berpendapat di era demokrasi.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Kasus Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim menimbulkan beragam respons publik. Sebagian pihak mendukung penegakan hukum atas ucapan yang dianggap provokatif, sementara pihak lain menilai ini sebagai bukti sempitnya ruang kritik politik di Indonesia.
Beberapa poin penting yang disorot pengamat politik:
- Kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan hukum.
- Tokoh publik seperti anggota DPR wajib memastikan akurasi pernyataan di ruang publik.
- Kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan UU ITE terhadap figur politik.
Kronologi Singkat Kasus Ribka Tjiptaning
Untuk memahami jalannya kasus ini, berikut rangkaian peristiwa penting yang menggambarkan bagaimana laporan terhadap Ribka Tjiptaning berkembang dari awal hingga mendapatkan perhatian publik secara luas:
- 28 Oktober 2025 – Video pernyataan Ribka beredar di media sosial.
- 10 November 2025 – Pemerintah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
- 12 November 2025 – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan Ribka ke Bareskrim Polri.
- 13 November 2025 – PDIP memberikan dukungan moral kepada Ribka dan meminta publik untuk tetap menghormati proses hukum.
Kasus Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim memperlihatkan betapa tipis batas antara kritik sejarah dan ujaran kebencian dalam ruang publik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini, terutama bila berkaitan dengan figur sejarah dan isu sensitif politik.
Recent Posts
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Kuliah... 24.03.2026/10 View
Cara Mengatur Waktu Saat Menjalani Perkuliahan... 23.03.2026/15 View
Cara Mendapatkan Beasiswa untuk Program Double... 22.03.2026/23 View
Bagaimana Prospek Karier untuk Mahasiswa Lulusan... 21.03.2026/29 View
