Tarif Listrik PLN Periode 22-28 September 2025 Tetap, Subsidi & Nonsubsidi Tidak Ada Perubahan

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 22-28 September 2025 tetap, tidak ada penyesuaian baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Ketetapan ini berlaku sesuai keputusan awal Juli 2025 dan diatur dalam regulasi triwulan.
Latar Belakang Kebijakan
Penetapan tarif listrik dilakukan per tiga bulan (triwulan) berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro, seperti:
- Nilai tukar rupiah.
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
- Inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun beberapa indikator ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Listrik 22-28 September 2025
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan:
Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR & TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis & Industri
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Industri I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah & PJU (Penerangan Jalan Umum)
- P-1/TR 6.600-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA (tegangan menengah): Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR PJU: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Dampak dan Harapan
Kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif listrik periode 22-28 September 2025 tetap membawa sejumlah dampak bagi masyarakat maupun sektor usaha. Dengan tidak adanya penyesuaian harga, konsumen dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran serta menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga maupun bisnis.
- Kepastian tarif listrik tetap memberikan kejelasan bagi rumah tangga, pelaku usaha kecil dan menengah, serta industri dalam merencanakan anggaran listrik.
- Kebijakan ini dinilai dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah fluktuasi ekonomi dan kenaikan harga beberapa komoditas energi.
- Pemerintah terus memantau indikator ekonomi makro agar bila terjadi perubahan signifikan dapat dipertimbangkan revisi tarif di triwulan berikutnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyiapkan biaya tambahan terkait listrik pada periode 22-28 September 2025 karena tidak ada kenaikan tarif demi dukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan umum.
Recent Posts
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Kuliah... 24.03.2026/10 View
Cara Mengatur Waktu Saat Menjalani Perkuliahan... 23.03.2026/15 View
Cara Mendapatkan Beasiswa untuk Program Double... 22.03.2026/23 View
Bagaimana Prospek Karier untuk Mahasiswa Lulusan... 21.03.2026/29 View
