Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025, Ini Rincian Terbarunya


26 Sep 2025/wizdan ulum/berita/1463 View

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak akan naik. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, dengan tujuan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

 

Dasar Kebijakan dan Faktor Pertimbangan

Penentuan tarif listrik setiap triwulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi acuan adalah:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
     
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
     
  • Tingkat inflasi
     
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Walaupun realisasi parameter-parameter tersebut cenderung mengarah pada potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik tetap tidak berubah dalam rangka melindungi daya beli masyarakat.

 

Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025

Berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025:

Untuk pelanggan non-subsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
     
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
     
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
     
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
     
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
     
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
     
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
     
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
     
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
     
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
     
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
     
  • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
     
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
     

Untuk pelanggan subsidi:

  • Golongan 450 VA: Rp 415/kWh
     
  • Golongan 900 VA: Rp 605/kWh

     

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Menahan tarif listrik hingga akhir 2025 diharapkan dapat:

  • Memberi kepastian bagi rumah tangga dan dunia usaha dalam menyusun anggaran listrik
     
  • Meminimalisir tekanan biaya hidup tambahan bagi masyarakat
     
  • Memberi sinyal positif bagi investor dan pelaku usaha untuk merencanakan kegiatan jangka menengah
     
  • Menunjukkan komitmen pemerintah terhadap aspek keadilan sosial terutama bagi golongan berpenghasilan rendah

Meski tarif tidak naik, pemerintah dan PLN menegaskan bahwa peningkatan keandalan pasokan listrik, ekspansi jaringan, dan percepatan transisi energi baru terbarukan (EBT) tetap akan berjalan sesuai rencana.

 

Tips Memantau dan Mengontrol Tagihan Listrik

Agar tagihan listrik tidak membengkak, pelanggan bisa:

  • Memantau penggunaan listrik harian
     
  • Mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan
     
  • Menggunakan peralatan listrik hemat energi (kelas energi baik)
     
  • Mengecek tagihan secara online lewat aplikasi PLN Mobile
     
  • Menyimpan catatan riwayat pemakaian untuk dibandingkan tiap bulan
     

Dengan kebijakan tarif tetap ini, masyarakat mendapatkan kepastian dalam konsumsi listrik hingga akhir tahun, sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengatur pola penggunaan listrik lebih bijak.