Wacana Tax Amnesty Jilid III, Penolakan Pemerintah dan Implikasi Prolegnas Prioritas


22 Sep 2025/wizdan ulum/berita/1343 View

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan yang memungkinkan wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, membayar tebusan, lalu mendapatkan penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak. Kebijakan ini semula dipandang sebagai langkah memperbaiki basis data perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

 

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Dalam evaluasi Prolegnas 2025, DPR RI menetapkan 52 RUU prioritas, termasuk RUU Pengampunan Pajak. Komisi XI DPR mengusulkan agar payung hukum tax amnesty menjadi bagian penting agenda legislatif tahun ini.

 

Penolakan dari Pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan menolak keras wacana tax amnesty jilid III. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terhadap kerusakan kredibilitas sistem perpajakan dan munculnya insentif negatif bagi wajib pajak yang tidak patuh.

 

Pro dan Kontra yang Muncul di Publik

Beberapa pihak melihat tax amnesty sebagai solusi cepat untuk menambah penerimaan negara, terutama di tengah defisit anggaran. Sementara yang lain menganggap kebijakan tersebut bisa memicu ketidakadilan dan merusak semangat kepatuhan sukarela.

 

Dampak Potensial dan Isu Moral Hazard

Wacana penerapan tax amnesty jilid III menimbulkan sejumlah kekhawatiran di masyarakat maupun kalangan ahli. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi menimbulkan moral hazard yang berdampak pada keadilan serta kepatuhan pajak. Beberapa risiko yang mungkin muncul antara lain

  • Pengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap keadilan pajak jika yang sudah taat diperlakukan berbeda
     
  • Risiko wajib pajak menunda kepatuhan, berharap ada pengampunan di masa depan
     
  • Ketidakpastian hukum jika RUU belum disusun rinciannya sehingga banyak spekulasi di masyarakat
     

Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislatif

RUU Pengampunan Pajak masih dalam tahap pembahasan dan kajian. DPR dan pemerintah perlu:

  • Menyusun draf yang jelas terkait syarat, mekanisme, dan tarif tebusan
     
  • Memastikan partisipasi publik melalui konsultasi
     
  • Menilai implikasi ekonomi dan keadilan yang muncul


Meski tax amnesty kembali muncul sebagai bagian dari prioritas legislasi, penolakan pemerintah terutama dari Menteri Keuangan menunjukkan bahwa kebijakan ini belum mendapat konsensus penuh. Keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan keadilan perpajakan menjadi tantangan utama jika program ini benar-benar diimplementasikan.